Dalam beberapa waktu terakhir ini, muncul perdebatan baru mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalu Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) telah kembali memukau dalam ranah publik maupun politik nasional. Gagasan ini pada sejatinya bukan suatu hal yang baru, akan tetapi harus kembali menguat seiring munculnya usulan dari sejumlah kaum elit politik, termasuk partai – partai pendukung pemerintah yang telah mendorong agar kiranya pemilihan kepala daerah itu tidak lagi dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Alternatif ini yang telah ditawarkan ialah penetapan kpala daerah melalui mekanisme pemilihan internal DPRD saja. Dengan alasan apapun yang telah dikerapkan, maka dikemukakannya berkaitan dengan upaya menekan bahwa anggaran negara serta meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini melekat pada pilkada secara langsung.
Adapun perdebatan mengenai persoalan perubahan mekanisme Pilkada tersebut telah membawa konsekuensi yang tidak sederhana bagi keberlangsungan demokrasi baik di tingkat lokal, khususnya terkait kualitas partisipatif warga dan ruang – ruang keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik.
Beberapa kelompok telah melakukan pendukungan skema pemilihan melalui DPRD yang menekankan pada pentingnya efisiensi birokrasi serta efektivitas jalannya pemerintah daerah dengan asumsi bahwasanya stabilitas politik dapat lebih terjaga dengan mekanisme yang lebih kondusif
Wacana baru mengenai Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ini telah muncul dengan alasan bahwa aka nada penghematan anggaran dan stabilitas politik patut dikritisi. Adapun mekanisme tersebut memunculkan potensi yang menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang akan menjadi roh demokrasi pasca reformasi. Akan tetapi pemilihan langsung selama ini telah memberi ruang partisipatif publik sekaligus sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan lokal.
Ketika kewenangan memilih telah dialihkan kepada parlemen daerah, maka akan ada risiko elitism dan transaksi politik yang semakin besar. Kepala daerah juga lebih loyal pada suatu kepentingan politik internal DPRD dibandingkan aspirasi dari warga. Sehingga demokrasi pun akan semakin jauh dari rakyat dan pada akhirnya akan mengalami kesulitan untuk menghadirkan kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Penulisan ini telah dibuat sebagai bentuk perhatian kembali pada permasalahan tersebut perihal wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD dan terlebih konsekuensinya bagi demokrasi yang terjadi di tingkat lokal. Pembahasan kali ini pun lebih diarahkan pada pergeseran makna kedaulatan rakyat juga penyempitan ruang – ruang partisipatif dari politik warga juga potensi menguatnya dominasi kaum elit pada proses pengambilan keputusan. Selain itu juga, mengulas mengenai implikasi mekanisme tersebut terhadap akuntabilitas kekuasaan daerah serta relevansinya dengan tujuan demokrasi yang sesungguhnya harus lebih menghadirkan keadilan sosial dan bentuk nyata bagi masyarakat di wilayah setempat.
Menurut perspektif saya pribadi, jikalau pun kepala daerah harus di pilih oleh DPRD, maka politik di negara ini akan berpotensi dilakukan secara tertutup dan elitis. Sebab pada proses sebelumnya berada di ruang publik akan berpindah pada ruang – ruang kompromi bagi kalangan elitis dan jauh dari pengawasan masyarakat yang tidak tahu apa – apa. Transaksi kekuasaan terus dilakukan dan rakyat hanya sebagai penonton dari keputusan yang harus menguasai dan menentukan alu kehidupan mereka di masa yang akan datang.
Pada akhirnya, dalam kondisi seperti ini sebagai Kepala Daerah harus lebih mungkin tunduk pada kepentingan partai dan fraksi yang mereka punya ketimbang aspirasi dari masyarakat biasa. Hubungan yang terjadi antar pemimpin dan rakyatnya akan menjadi lebih renggang, sementara akuntabilitas pun semakin menurun.
Kemudian, jika partisipatif publik itu terus dipersempit, maka kepercayaan masyarakat pun juga runtuh. Sebab, sistem demokrasi yang dilakukan tanpa suara dari rakyat maka akan hilang dari makna yang sesungguhnya dan kesejahteraan pun hanya tinggal janji saja yang mudah untuk diucapkan, tapi sulit di wujudkan.
Sudah saatnya sekarang, sebagai masyarakat publik bukan menjadi sosok penonton saja dalam persoalan perdebatan Pilkada oleh DPRD. Para kelompok kalangan masyarakat sipil, kalangan akademik, para pemuda juga elemen lainnya harus mengambil peran aktif dalam mengawal serta mengkritisi arah kebijakan ini. Para wakil rakyat dan pemangku kebijakan harus didorong agar dapat melakukan transparansi dan melibatkan publik secara luas. Perbaikan sistem demokrasi ini semestinya dilakukan dengan pengawasan serta pengawalan penuh secara merata, bukan dengan cara membatasi hak partisipasi masyarakat.